LOCAL WORKING REQUIREMENT, PATEN FARMASI DAN HAK AKSES KESEHATAN

Authors

KHOLIS ROISAH
UNIVERSITAS DIPONEGORO
RAHAYU
UNIVERSITAS DIPONEGORO

Synopsis

Perubahan kebijakan pengaturan Local Working Requirement paten termuat dalam Pasal 20 Undang Paten 2016 yang diubah melalui Pasal 107 Undang Undang Cipta Kerja dan terakhir Undang Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang Undang Paten 2016 terutama ketentuan terkait paten farmasi tidak begitu pengaruh terhadap hak akses terhadap kesehatan atau ketersediaan obat paten. Kebijakan pemerintah dalam memenuhi kewajibannya HAM terkait hak kesehatan/ketersediaan obat lebih mengutamakan dengan pengadaan obat generic.

local working

Published

June 11, 2025