HUKUM PERIKATAN

Authors

Dr. Hj. Endang Kusuma Astuti, S. H, M.Hum

Synopsis

Adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara 2 (dua) orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak yang lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum; akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Perbedaan yang timbul dari pergaulan biasa, janji-janji di luar hukum, yang tidak menimbulkan perikatan misalnya : membuat janji untuk pergi berpesiar bersama,untuk makan bersama.Meskipun bukan perikatan tetapi berdasar kesusilaan (moral) wajib dipenuhi.Tetapi apabila janji untuk pergi bersama dimana pihak yang satu sudah memesan taxi, sudah memesan tempat peristirahatan yang sudah dibayar, maka di sini sudah ada hubungan hukum dalam harta kekayaan yang menimbulkan perikatan.

hukum perikatan

Published

February 19, 2025