Hukum Perjanjian

Authors

Dr. Hj. Endang Kusuma Astuti, S. H, M.Hum
UNIVERSITAS DIPONEGORO

Synopsis

Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Pada umumnya tidak seorangpun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji daripada untuk dirinya sendiri. Meskipun demikian adalah diperbolehkan untuk menanggung atau menjamin seorang pihak ketiga, dengan menjanjikan bahwa orang ini akan berbuat sesuatu, dengan tidak mengurangi tuntutan pembayaran ganti rugi terhadap siapa yang telah menanggung pihak ketiga itu atau yang telah berjanji untuk menyuruh pihak ketiga tersebut menguatkannya, jika pihak ini menolak memenuhi perikatannya.

perjanjian

Published

August 28, 2024