KEWAJIBAN PERUSAHAAN: MENGHITUNG, MEMOTONGAN, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PPH KARYAWAN

Authors

Suryadi Poerbo

Synopsis

Buku “Kewajiban Perusahaan: Menghitung, Memotong, Menyetor, dan Melaporkan PPh Karyawan” memaparkan tentang kewajiban kenegaran di bidang perpajakan dari perusahaan, yaitu untuk menghitung berapa besar pajak PPh Pasal 21 para karyawannya, kemudian memotong atas penghasilan yang akan diterima karyawannya untuk pembayaran pajak PPh Pasal 21 dari karyawan tersebut. Hasil dari pemotongan penghasilan, yang merupakan pembayaran pajak PPh Pasal 21 para karyawan, kemudian disetor ke Kas Negara. Sebagai rangkaian kewajiban perpajakan, perusahaan harus memberikan laporan kepada fiskus, atas pelaksanaan penghitungan, pemotongan, penyetoran pajak PPh Pasal 21 dari para karyawannya.

Kewajiban Perusahaan PPh Karyawan

Published

July 4, 2024