UNDIP Press indexed by :
KEWAJIBAN PERUSAHAAN: MENGHITUNG, MEMOTONGAN, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PPH KARYAWAN
Synopsis
Buku “Kewajiban Perusahaan: Menghitung, Memotong, Menyetor, dan Melaporkan PPh Karyawan” memaparkan tentang kewajiban kenegaran di bidang perpajakan dari perusahaan, yaitu untuk menghitung berapa besar pajak PPh Pasal 21 para karyawannya, kemudian memotong atas penghasilan yang akan diterima karyawannya untuk pembayaran pajak PPh Pasal 21 dari karyawan tersebut. Hasil dari pemotongan penghasilan, yang merupakan pembayaran pajak PPh Pasal 21 para karyawan, kemudian disetor ke Kas Negara. Sebagai rangkaian kewajiban perpajakan, perusahaan harus memberikan laporan kepada fiskus, atas pelaksanaan penghitungan, pemotongan, penyetoran pajak PPh Pasal 21 dari para karyawannya.
Published
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.