IMPLEMENTASI PRODUK PEMBIAYAAN BANK SYARIAH

Authors

Mella Katrina Sari, S.ST., M.M.
Vita Arumsari, S.ST., M.Sc.
Sam’ani, S.E., M.M.

Synopsis

Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 21 Tahun 2008, Bank Syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Pada mekanisme bank syariah, adanya wujud barang sebagai underlying asses of transaction. Pada konsep ini, hal ini berarti dimana barang harus tetap dalam tanggungan bank selama transaksi antara bank dan nasabah belum selesai.

Implementasi Produk Pembiayaan Bank Syariah

Published

July 3, 2024