HALAL Sebagai Pilar Kehidupan: Perspektif Pangan, Kesehatan, dan Ekonomi

Authors

Siti Susanti
Universitas Diponegoro
Deni Raditya Febriandi
Universitas Diponegoro
Heni Rizqiati
Universitas Diponegoro

Synopsis

Konsep halal dalam bahasa Arab bermakna segala sesuatu yang diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam. Dalam konteks pangan, halal tidak hanya menilai “apa” yang dimakan, tetapi juga “bagaimana” makanan tersebut diperoleh dan diolah. Artinya, kehalalan bukan hanya ditentukan oleh jenis bahan, misalnya daging sapi, ayam, atau sayuran, tetapi juga oleh cara perolehan (misalnya apakah dicuri atau tidak), proses produksi (seperti penggunaan alat yang tidak tercemar bahan haram), hingga metode penyembelihan untuk hewan. Penyembelihan yang sesuai syariat, misalnya, wajib dilakukan oleh penyembelih yang berakal, menggunakan alat yang tajam, memotong saluran pernapasan dan pencernaan, serta menyebut nama Allah  SWT.

Published

January 6, 2026