PENGELOLAAN WAKAF TANAH DI PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH: (Permasalahan Hukum dan Solusinya)

Authors

Dr. Islamiyati, S.Ag.M.SI, M.H
Universitas Diponegoro

Synopsis

Pengelolaan wakaf tanah adalah upaya yang sangat penting dalam perbuatan wakaf, karena dapat melestarikan dan mengembangkan kemanfaatan tanah untuk kepentingan sosial masyarakat.1 Oleh karena itu dibutuhkan nadzir (pengelola harwa wakaf) yang berkemampuan dalam aspek agama, bisnis, hubungan sosial dan mempunyai jiwa kewirausahaan, yang sanggup mempertanggungjawabkan kewajibannya untuk mengelola dan melestarikan bahkan berkreatifitas terhadap harta wakaf tanah.

Published

November 19, 2025